Senin, 26 Januari 2015

Assalamualaikum.wr.wb

Kepada teman - teman saya ingin berbagi isi tentang blog saya. Semoga bisa dipetik pelajaran di dalamnya.
stbayapariaba.ac.id

Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSASKI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

:

a.

bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;



b.

bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;



c.

bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;



d.

bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;



e.

bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;



f.

bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;



g.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Mengingat

:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Tourism Village Owl Tlogoweru Demak
Demak there is a village in the most populated maintain owls in large numbers . The owls are deliberately bred mice due to pest problems that often lead to damage rice field farmers often harvest failure . The name of this village is a village located in the district Tlogoweru Guntur Demak . More than 200 free-living owls in the village predominantly subsistence farmers this . 
 
Village-Tlogoweru-Demak
The idea of maintaining these owls stems from a farmer who was angry because his village often experienced crop failure due to pests only attack the rice field rat . Not only attacked rice , corn crops was damaged rat attacked . It used to be almost every year 60 % -100 % of corn crop area damaged rat attacked . The idea of this owl finally menangkarkan sweet fruit , for more than 2 years cultivating the owl , agricultural village residents Tlogoweru increasing. Agricultural output is close to 100 % and boost the economy this automatically citizens . And to this day there are hundreds of owls scattered in various villages in Demak . Breeding bird population of this village is a group of owls Tyto Alba manifold . This captive owl kept small. If the owl has reached the age of 4 months and have advanced to hunt rats , free from captivity and then released . To remain in the area of agriculture , farmers make cage -free / pagupon are placed in each corner of the farm area . Pagupon usually placed in rice or maize farming is often attacked rat . To be protected owl , the village Tlogoweru make regulations prohibiting shooting  birds , anyone who violates this rule will be fined up to 2.5 million dollars